Budi Gunawan Tersangka
Komisi Yudisial: KPK Bisa Ajukan Kasasi Putusan Praperadilan Komjen Budi
"Kalau banding enggak bisa, bisanya kasasi. Ini pernah ada yurisprudensinya di kasus Chevron, bahkan hakim pengadilannya dinyatakan melanggar."
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa mengajukan kasasi terhadap putusan praperadilan yang menerima sebagian permohonan Komjen Budi Gunawan.
Pimpinan KY Imam Anshori Saleh menilai hal itu dimungkinkan, merujuk yurisprudensi kasus Chevron. Dia menyarankan KPK melakukan upaya kasasi, lantaran upaya banding tak diperkenankan di dalam undang-undang.
"KPK bisa mengajukan upaya kasasi ke MA. Kalau banding enggak bisa, bisanya kasasi. Ini pernah ada yurisprudensinya di kasus Chevron, bahkan hakim pengadilannya dinyatakan melanggar," kata Imam di Jakarta, Senin (16/2/2015).
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi oleh KPK menyalahi aturan. Ia beralasan penetapan tersangka masuk objek perkara praperadilan. Selain itu, jabatan Karobinkar yang menjadi alasan KPK menyangka Komjen Budi tidak masuk penyelenggara negara.
"Karobinkar merupakan unsur pelaksana SDM, jabatan administratif golongan IIA, tak masuk penyelenggara negara, bukan eselon 1," kata Hakim Sarpin. Sehingga surat perintah penyidikan untuk Komjen Budi tidak sah dan tak berdasarkan hukum.
Meski begitu, tak semua permohonan Komjen Budi diterima oleh Hakim. Separuh dari permohonan Komjen Budi ditolak, terutama mengenai jumlah alat bukti untuk menetapkan tersangka.