Budi Gunawan Tersangka
Hakim Sarpin: KPK Paksakan Proses Penyidikan Budi Gunawan
Penetapan tersangka tanpa pemanggilan untuk dimintai keterangan merupakan tindakan upaya paksa
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi menolak pendapat dalam dalil bantahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan belum melakukan upaya paksa pada Komjen Budi Gunawan. Menurut Sarpin, penetapan tersangka termasuk upaya paksa dalam proses penyidikan.
"Pendapat termohon tidak dibenarkan. Karena tindakan upaya paksa harus dipahami secara benar," kata Sarpin dalam membacakan putusan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Sarpin menuturkan, penetapan tersangka tanpa pemanggilan untuk dimintai keterangan merupakan tindakan upaya paksa karena telah melabeli projustisia dalam proses penyidikan.
Dengan begitu Sarpin menyimpulkan bahwa segala tindakan penyidik dan penuntut umum yang belum diatur dalam Pasal 77, Pasal 82, Pasal 95 KUHAP ditetapkan sebagai objek praperadilan dan lembaga hukum yang berwenang untuk mengujinya adalah praperadilan.
"Karena penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, maka lembaga hukum yang berwenang mengujinya adalah praperadilan," tuturnya.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan pemohon Budi Gunawan. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidaklah sah.
"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah," kata Sarpin saat membacakan putusan.