Rabu, 1 Oktober 2025

Budi Gunawan Tersangka

DPR Siapkan Interpelasi Jika Jokowi Tak Lantik Budi Gunawan

Jika Budi Gunawan tidak dilantik atau pencalonannya dibatalkan, kami sudah siapkan langkah hukum dan interpelasi.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Dany Permana
Calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan (kanan) berbincang dengan Ketua Komisi IIII DPR RI, Aziz Syamsuddin saat mendapat kunjungan dari Komisi III DPR RI di kediamannya, di Jalan Duren Tiga Barat VI No 21, Pancoran, Jakarta Selatan, terkait pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri, Selasa (13/1/2015). Sebelumnya Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan rekening gendut Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah langkah hukum dan interpelasi jika Presiden Joko widodo (Jokowi) tidak segera melantik calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.

Menurutnya, tidak ada celah lagi bagi Jokowi untuk tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pasalnya, sidang praperadilan sudah menggugurkan status tersangka calon kapolri itu.

"Jika Budi Gunawan tidak dilantik atau pencalonannya dibatalkan, kami sudah siapkan langkah hukum dan interpelasi. Meski demikian, kami akan menggelar rapat dulu untuk menentukan langkah," kata Aziz usai rapat dengar pendapat (RDPU) dengan Tjahjo Kumolo dan Andi Widjajanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Poltikus Partai Golkar itu menyebutkan, saat ini nasib Komjen Budi sepenuhnya berada di tangan Jokowi.

"Surat dari Komisi III kepada pimpinan DPR yang ditujukan kepada presiden sudah dua kali, proses mekanisme fit and proper test terhadap BG sebagai Kapolri sudah kami lakukan, surat secara resmi sudah kami kirim. Hal itu sudah menjadi kewenangan Bapak Presiden untuk menentukan keputusan akhir," katanya.

Menurutnya, pelantikan Budi Gunawan merupakah langkah yang sah baik secara hukum dan etika.

"Etika publik kan dasarnya tersangka. Saat ini budi bukan tersangka lagi. Lantas, apalagi yang ditunggu Jokowi, semua sudah sah dan gamblang," kata Aziz.

‎Sebelumnya,‎ Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidaklah sah.

"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah," kata Sarpin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved