Politikus Golkar: Penyidik KPK Diteror Lantaran Jokowi Tak Kunjung Selesaikan Konflik
anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya menyebutkan, teror dan ancaman pada KPK terjadi lantaran Presiden Jokowi tak kunjung mengambil kebijakan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Tim Independen atau Tim Sembilan, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal bersaksi di sidang praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) Gara-gara diteror.
KPK pun meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memberi perlindungan terhadap lembaga KPK dan seluruh pegawainya.
Menanggapi masalah teror tersebut, anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya menyebutkan, teror dan ancaman terjadi lantaran Presiden Jokowi tak kunjung mengambil kebijakan.
"Itu karena tidak diselesaikan oleh Presiden secara segera, sehingga konflik ini melebar ke mana-mana," kata Tantowi di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Ketua DPP Partai Golkar itu juga meminta kepada dua institusi penegak hukum yang saling berseteru ini untuk tidak mencampurkan ke dalam ranah politik. Dirinya berharap, keputusan praperadilan menjadi jalan keluar yang baik nantinya.
"Jelas kami tidak menghendaki politisasi dalam konflik ini, kita menunggu praperadilan," kata Tantowi.
Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi I itu juga menagih janji Presiden yang akan menyelesaikan kisruh KPK-Polri dalam minggu ini.
"Presiden sesuai pernyataan di beberapa kesempatan bilang paling lambat minggu depan mengambil keputusan. Jadi kita tunggu saja," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Jimly, mengatakan, penyidik KPK tersebut mendapat teror melalui pesan pendek (short message service atau SMS), telepon dan lain-lain. Mereka bahkan dibuntuti.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu menyayangkan tindakan teror tersebut mengingat Presiden Joko Wdidodo telah meminta kepada Polri dan KPK untuk menyelesaikan pemeriksaan Budi Gunawan dan komisioner KPK secara baik-baik.
"Iya, kalau kita mau mengikuti arahan Presiden sudah jelas, jangan menambah ketegangan. Harus redakan ketegangan sampai putusan praperadilan, itu arahannya," kata Jimly.
Sebelumnya dua penyidik aktif di KPK dijadwalkan diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Keduanya diminta dihadirkan oleh pengacara Komjen Budi Gunawan. Akan tetapi, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan.