Korupsi Dana Haji
Sempat Tertunda, KPK Periksa Lagi Suryadharma Ali
omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Menteri Agama Suryadharma Ali terkait dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-13
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Menteri Agama Suryadharma Ali terkait dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma Ali telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagaian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Selain memeriksa Suryadharma, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Sri Ilham Lubis.
KPK sebelumnya telah memanggil Suryadharma pada 4 Februari 2015. Namun politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu urung diperiksa lantaran KPK salah tulis surat panggilan.
Dalam surat panggilan yang dilayangkan, KPK menuliskan Suryadharma sebagai saksi bukan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK memanggil bekas Menteri Agama Suryadharma Ali terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma akan diperiksa sebagai tersangka.
Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2015 kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.