Revisi UU KPK
DPR Mulai Menggulirkan Revisi UU KPK, Fadli Zon: Perlu Masukan Masyarakat
Fadli mengatakan revisi UU tersebut tidak dijadikan prioritas di tahun 2015.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara mengenai revisi Undang-undang (UU) KPK yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Fadli mengatakan revisi UU tersebut tidak dijadikan prioritas di tahun 2015.
"Ini kan atas usulan ada dari pemerintah maupun DPR. Bukan hanya KPK tapi banyak, ada ratusan dan KPK hanya satu. Dan kita kan belum tahu nanti ke mana," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Mengenai adanya reaksi publik yang negatif saat mendengar revisi UU KPK, Fadli bilang itu perlu. Dengan begitu, masyarakat memberikan perhatiannya kepada revisi UU KPK.
"Perlu reaksi publik itu, kan berarti ada perhatian terhadap itu. Tetapi masuknya ke dalam prolegnas itu tidak bisa kita hindari. Apalagi ini pernah menjadi bahan pembicaraan," tutur Politisi Gerindra itu.
Gerindra, kata Fadli, belum mengkaji revisi UU KPK karena tidak masuk prolegnas 2015. Menurut Fadli, sebuah UU dapat direvisi agar aturan menjadi lebih baik.
"Apakah uu itu semua sempurna. Kita berbicara bukan hanya KPK tapi semua UU gitu. Kalau misalnya ada usulan perbaikan sah-sah saja. Tapi nanti apakah diterima atau tidak, itu nanti tergantung dinamika politik dan masyarakat pada saat dibahas. Belum tahu apakah dibahas di 2016, 2017 atau 2019," ungkapnya.