159 RUU Prolegnas 2015-2019 Harus Membawa Kemaslahatan Rakyat
Jumat (6/2/2015) malam telah diputuskan hasil pembahasan Tingkat I Program Legislasi Nasional (Prolegnas) antara DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah
Tribunnews.com, Jakarta - Jumat (6/2/2015) malam telah diputuskan hasil pembahasan Tingkat I Program Legislasi Nasional (Prolegnas) antara DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah yang diwakili KemenkumHAM RI.
Dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (7/2/2015) anggota Baleg FPDIP Rieke Diah Pitaloka mengatakan, setelah dibahas oleh Panja Prolegnas disepakati Prolegnas 2015-2019 sebanyak 159 RUU. "Adapun yang menjadi Prioritas 2015 sejumlah 37 RUU, dengan rincian: 21 RUU usulan DPR, 7 RUU usulan Pemerintah, 1 usulan DPD," kata Rieke.
Selain itu, lanjut Rieke, juga disepakati RUU Kumulatif Terbuka, meliputi RUU rativikasi perjanjian internasional, RUU akibat Putusan MK, RUU APBN, RUU Pembentukan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta RUU berasal dari Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU menjadi UU.
"Mohon dukungan dan pengawalan dari masyarakat agar DPR RI periode kali ini dapat menyelesaian target RUU yang telah disepakati," katanya.
Menurut Rieke, pengawasan dan keterlibatan aktif, berupa masukan dan juga kritik dari masyarakat sangat dibutuhkan agar UU yang kelak disahkan oleh DPR RI benar-benar melindungi dan bermanfaat bagi rakyat dan kemajuan kita sebagai sebuah bangsa.