Sabtu, 4 Oktober 2025

159 RUU Prolegnas 2015-2019 Harus Membawa Kemaslahatan Rakyat

Jumat (6/2/2015) malam telah diputuskan hasil pembahasan Tingkat I Program Legislasi Nasional (Prolegnas) antara DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah

Penulis: Gusti Sawabi
Kompas.com
Rieke Diah Pitaloka. 

Tribunnews.com, Jakarta - Jumat (6/2/2015) malam telah diputuskan hasil pembahasan Tingkat I Program Legislasi Nasional (Prolegnas) antara DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah yang diwakili KemenkumHAM RI.

Dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (7/2/2015) anggota Baleg FPDIP Rieke Diah Pitaloka mengatakan, setelah dibahas oleh Panja Prolegnas disepakati Prolegnas 2015-2019 sebanyak 159 RUU. "Adapun yang menjadi Prioritas 2015 sejumlah 37 RUU, dengan rincian: 21 RUU usulan DPR, 7 RUU usulan Pemerintah, 1 usulan DPD," kata Rieke.

Selain itu, lanjut Rieke, juga disepakati RUU Kumulatif Terbuka, meliputi RUU rativikasi perjanjian internasional, RUU akibat Putusan MK, RUU APBN, RUU Pembentukan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta RUU berasal dari Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU menjadi UU.

"Mohon dukungan dan pengawalan dari masyarakat agar DPR RI periode kali ini dapat menyelesaian target RUU yang telah disepakati," katanya.

Menurut Rieke, pengawasan dan keterlibatan aktif, berupa masukan dan juga kritik dari masyarakat sangat dibutuhkan agar UU yang kelak disahkan oleh DPR RI benar-benar melindungi dan bermanfaat bagi rakyat dan kemajuan kita sebagai sebuah bangsa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved