Selasa, 30 September 2025

Pemerintah Hormati Langkah ICW dan IJCR Uji Materi Pemberian Remisi

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pasrah dengan keputusan Mahkamah Agung

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
penasusdape.wordpress.com
Koordinator bidang Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pasrah dengan keputusan Mahkamah Agung atas uji materi surat Surat Edaran Menkumham nomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 terkait pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.

"Mengenai gugatan tersebut kami menghargai sebagai hak setiap orang. Tentunya bagus karena melalui proses hukum juga. Kami pun nantinya harus memberi tanggapan, semoga semua berjalan baik sesuai niatnya," kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Handoyo Sudrajat di Konfirmasi, Kamis (5/2/2015).

Sebelumnya surat edaran tersebut digugat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dengan melalukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Sebab mereka menganggap SE tersebut masih memberi kemudahan mendapat remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi, narkoba dan terorisme.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, berharap Mahkamah Agung sudah memberikan vonisnya kurang dari enam bulan sejak diajukan.

"Kami berharap MA mempriotaskan tidak lama kurang dari enam bulan,"ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved