Penangkapan Bambang Widjojanto
Kata Penyidik BW Belum Akan Ditahan
Bareskrim Polri mengisyaratkan tidak akan menahan BW usai diperiksa hari ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) hingga siang ini, Selasa (3/2/2015) masih diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Atas pemeriksaan ini, Bareskrim Polri mengisyaratkan tidak akan menahan BW usai diperiksa hari ini.
"Kemungkinan belum akan ditahan," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) VI Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, kombes Pol Daniel Bolly Tifaona.
Bolly menjelaskan dalam pemeriksaan kali ini, penyidik akan mengajukan pertanyaan yang belum dijawab BW pada pemeriksaan pertama beberapa waktu lalu, setelah BW ditangkap.
Seperti diketahui, pada pemeriksaan pertama BW menolak delapan pertanyaan yang diajukan penyidik diantaranya, mengenai jeratan pasal dituduhkan yaitu Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 242 ayat 1 atau 2 juncto Pasal 55 ayat 1,2 atau 3 karena dianggap tidak jelas ayat dimaksud.