Anggota DPR Mendorong Pemerintah Bangun Perjanjian Ekstradisi dengan ASEAN
umitnya memulangkan koruptor seperti Djoko Tjandra dari Papua Nugini harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah Indonesia.
Selain itu, Indonesia juga memiliki kerjasama ekstradisi dengan Australia diratifikasi dengan UU no 8 tahun 1994, Hongkong diratifikasi dengan UU no 1 tahun 2001, Korea Selatan ditandatangani tahun 2001, dan India ditandatangani tanggal 27 April 2007.
Sebelumnya, pemerintah RI dan Papua Nugini telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait dengan perjanjian ekstradisi kedua negara.
Nota yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin saat itu adalah bagian dari 11 nota kesepahaman RI-Papua Nugini.
Perjanjian ekstradisi tersebut diharapkan bisa menjadi jalan keluar dari proses pemulangan Djoko Tjandra yang berlarut-larut.
Djoko merupakan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali 11 Januari 1999. Ia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009.
Hingga saat ini Djoko belum berhasil dipulangkan karena terganjal perjanjian ekstradisi.