Sabtu, 4 Oktober 2025

Budi Gunawan Tersangka

Pengacara Budi Gunawan Suruh Denny Indrayana Sekolah Lagi

"Dia mengerti hukum atau enggak. Dia kan bukan praktisi, dia kan enggak mengerti hukum," kata Fredrich.

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/DANY PERMANA
Tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan menjalani sidang perdana pra peradilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening gendut Polri oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

BACA: Denny Indrayana Bilang Budi Gunawan Pakai Jurus "Dewa Mabuk"

Menanggapi hal itu, Fredrich menyarankan sebaiknya Denny belajar banyak mengenai soal hukum. Pengamat Hukum Tata Negara itu, kata dia, tak mengerti hukum di Indonesia.

"Suruh dia (Denny Indrayana) sekolah lagi. Dia mengerti hukum atau enggak. Dia kan bukan praktisi, dia kan enggak mengerti hukum," katanya.

Sementara menurut Maqdir Ismail apa yang dikatakann Denny hanya interpretasi. Dia menjelaskan, bahwa putusan-putusan pengadilan mengenai hal-hal berhubungan dengan pra peradilan tidak hanya terbatas pada penangkapan dan penahanan saja, tetapi juga putusan pra peradilan yang berhubungan dengan penetapan tersangka sah dan tidaknya.

"Jadi sebenarnya tidak bermasalah," ucap Maqdir.

Lebih lanjut, di sisi lain, berbagai pihak mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera membatalkan pelantikan Budi Gunawan tanpa menunggu hasil praperadilan. Namun demikia, Fredrich mengklaim bahwa presiden Jokowi akan bersikap bijaksana oleh pihak Budi Gunawan.

"Kami yakin pak Joko Widodo itu sangat bijaksana. Beliau itu kan menunggu proses dari pra pradilan," usai Fredrich.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved