Kamis, 2 Oktober 2025

Budi Gunawan Tersangka

Kata Denny, Budi Gunawan Pakai Jurus "Dewa Mabuk"

Menurut Denny, Undang-undang (UU) mengatur dengan jelas penetapan status tersangka bukanlah materi praperadilan.

Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Denny Indrayana bersama Koalisi Masyarakat Sipil Cinta KPK untuk Polri Bersih, melakukan aksi di saat car free day, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (25/1/2015). Dalam aksinya mereka memberikan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas perseteruan yang terjadi antaran KPK dan Polri. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

Hal itu dibalas oleh penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Wakil Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto.

Bambang tidak mengajukan gugatan praperadila, namun ada lembaga yang mengatasnamakan Bambang mengajukan gugatan tersebut.

Denny khawatir putusan pengadilan itu akan digunakan untuk menghentikan kasus di KPK, karena jelas lembaga anti rasuah itu tidak bisa menghentikan penyidikan.

"Jadi kalau menang, bisa nanti yang menghentikan bukan KPK, tapi pengadilan. Oleh karena itu kita harus pantai terus prosesnya," kata Denny.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved