Penangkapan Bambang Widjojanto
JK: Presiden Boleh Mendengar Masukan dari Siapapun Soal KPK dan Polri
Menurut JK, hal itu termasuk mendengarkan dari sejumlah ahli, yang belakangan akrab disebut sebagai tim independen.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo bebas mengumpulkan siapapun untuk memberikan masukan soal kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Demikian dikatakan Wakil Presiden, Jusuf Kalla.
Menurut JK, hal itu termasuk mendengarkan dari sejumlah ahli, yang belakangan akrab disebut sebagai tim independen. JK mengatakan dengan mengumpulkan para ahli, bukan berarti Presiden mengkerdilkan keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang dibentuk juga untuk memberikan masukan.
"Presiden kan bebas saja mengundang siapapun untuk memberikan pandangan-pandangan. Tidak berarti hanya itu (saja), besok diundang tokoh-tokoh lain lagi," kata JK kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).
Tim independen tersebut antara lain adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, mantan Wakapolri Oegroseno, guru besar Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Pangabean dan Erry Riyana Hardjapamekas, serta pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar dan cendekiawan Syafii Ma'arif.
Wapres menegaskan pemerintah prihatin dengan konflik KPK dan Polri. Pemerintah berharap perselisihan itu bisa segera diselesaikan. Dengan mengumpulkan para ahli, diharapkan dapat ditemukan solusi untuk mengakhiri konflik tersebut.
Namun ia mengingatkan, bahwa permasalahan yang terjadi adalah permasalahan perorangan,yakni masalah Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, dan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Ini kan ada masalah hukum, ya kita tentu sebagaimana pak Jokowi menyampaikan, ya diselesaikan secara hukum. Jangan ada friksi. Masalah hukum ini kan masalah orang perorang, bukan masalah lembaga," terangnya.