Penangkapan Bambang Widjojanto
Tantowi Sebut Ada Pesan dari Mundurnya BW dari KPK
Wakil Ketua Komisi I itu menilai keputusan Bambang bukanlah merupakan desakan pihak tertentu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Tantowi Yahya mengapresiasi keputusan mundurnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Wakil Ketua Komisi I itu menilai keputusan Bambang bukanlah merupakan desakan pihak tertentu. "Meskipun tentu keputusan itu membuat lembaga KPK kurang optimal. Di balik pengunduran BW banyak pesan yang disampaikan," kata Tantowi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, ada makna yang bisa ditangkap atas keputusan Bambang tersebut. Salah satunya, Bambang mampu menjadi contoh untuk seseorang yang lebih memilih mundur saat sedang tersandung kasus hukum.
"Di balik pengunduran BW, banyak pesan disampaikan oleh BW. Pertama, kalau BW berani kenapa yang lain tidak? Kedua, pesan bahwa BW berani bertanggung jawab atas tuduhan ini dan ketiga bisa saja dorongan keluarga," katanya.
Sebelumnya, Bambang mengutarakan mundur sebagai pimpinan KPK. Pengunduran diri itu didasari oleh sikapnya yang menghormati Undang-Undang KPK Pasal 32 ayat 1 yang menyebut apabila seorang pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka harus mundur dari jabatannya.
"Posisi saya secara personal sebagai penegak hukum. Saya harus tunduk dengan hukum. Pasal dalam UU KPK, Pimpinan KPK yang jadi tersangka harus mundur. Saya mengajukan pemberhentian ke pimpinan KPK yang nantinya diajukan ke presiden. Saya harus tunjukkan secara etik untuk ajukan ini ke pimpinan KPK," kata Bambang.