Senin, 6 Oktober 2025

Budi Gunawan Tersangka

Aliansi Tuding KPK Pakai Asumsi Jerat Komjen Budi Gunawan

"Penetapan tersebut dilakukan KPK dengan cara tidak menunjukkan alat bukti pelanggaran yang dilakukan."

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Tribunnews/Dany Permana
Istri calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan, Susilawati Rahayu (kiri) didampingi suaminya memberikan sambutan saat mendapat kunjungan dari Komisi III DPR RI di kediamannya, di Jalan Duren Tiga Barat VI No 21, Pancoran, Jakarta Selatan, terkait pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri, Selasa (13/1/2015). Sebelumnya Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan rekening gendut Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding hanya menggunakan asumsi dalam menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Karena sampai saat ini KPK belum juga membuka bukti.

Demikian disampaikan Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Pembodohan Yogyakarta, Afidha Amrullah dalam keterangan persnya yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (27/1/2015).

"Penetapan tersebut dilakukan KPK dengan cara tidak menunjukkan alat bukti pelanggaran yang dilakukan. KPK jelas sekali telah melakukan pelanggaran hukum dan perbuatan melawan hukum," kata Afidha.

Menurutnya, apabila dasar sangkaan KPK terhadap Budi berdasar laporan PPATK yang sebelumnya sudah ditindaklanjuti Bareskrim Polri dan telah dilaporkan ke PPATK, serta lampiran LHKPN, termasuk saat akan dicalonkan sebagai Kapolri, maka Budi bisa dianggap tak pernah melakukan pelanggaran hukum.

"Lagi pula Budi Gunawan juga tidak tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga jelas sudah, Komjen BG telah dihakimi oleh KPK berdasarkan asumsi belaka. Dalam hal ini, KPK telah melakukan kesalahan fatal," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved