Budi Gunawan Tersangka
Aliansi Tuding KPK Pakai Asumsi Jerat Komjen Budi Gunawan
"Penetapan tersebut dilakukan KPK dengan cara tidak menunjukkan alat bukti pelanggaran yang dilakukan."
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding hanya menggunakan asumsi dalam menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Karena sampai saat ini KPK belum juga membuka bukti.
Demikian disampaikan Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Pembodohan Yogyakarta, Afidha Amrullah dalam keterangan persnya yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (27/1/2015).
"Penetapan tersebut dilakukan KPK dengan cara tidak menunjukkan alat bukti pelanggaran yang dilakukan. KPK jelas sekali telah melakukan pelanggaran hukum dan perbuatan melawan hukum," kata Afidha.
Menurutnya, apabila dasar sangkaan KPK terhadap Budi berdasar laporan PPATK yang sebelumnya sudah ditindaklanjuti Bareskrim Polri dan telah dilaporkan ke PPATK, serta lampiran LHKPN, termasuk saat akan dicalonkan sebagai Kapolri, maka Budi bisa dianggap tak pernah melakukan pelanggaran hukum.
"Lagi pula Budi Gunawan juga tidak tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga jelas sudah, Komjen BG telah dihakimi oleh KPK berdasarkan asumsi belaka. Dalam hal ini, KPK telah melakukan kesalahan fatal," imbuhnya.