Penangkapan Bambang Widjojanto
Istana Belum Minta Surat Penetapan Tersangka Bambang Widjojanto
Hingga kini Mabes Polri belum menerima permintaan dari istana negara soal surat penetapan tersangka Bambang Widjojanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga kini Mabes Polri belum menerima permintaan dari istana negara soal surat penetapan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW).
Hal itu diutarakan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol
Ronny F Sompie, Senin (26/1/2015) di Mabes Polri.
Ronny menjelaskan, Polri tidak akan mengirimkan surat penetapan tersangka, tanpa ada permintaan khusus dari istana negara. "Belum ada permintaan dari istana dan belum ada yang harus kami tanggapi soal itu," kata Ronny, Senin (26/1/2015) di Mabes Polri.
Ronny menambahkan, Polri tidak ingin terlibat dalam keputusan yang dikeluarkan Presiden terkait jabatan BW. "Kami tidak akan campuri urusan itu," tegas Ronny.
Tapi nantinya, apabila Wakapolri menerima permintaan surat penetapan tersangka, barulah Bareskrim Polri akan menindaklanjuti.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo menunggu surat penetapan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. Surat itu sebagai pertimbangan untuk menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Bambang sebagai pimpinan KPK.