Senin, 6 Oktober 2025

Penangkapan Bambang Widjojanto

BW: Adnan Pandu Dilaporkan, Fakta Penghancuran Sistematik KPK

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai dengan dilaporkannya Adnan Pandu Praja ke Mabes Polri, upaya meruntuhkan KPK.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (tengah) menyalami simpatisannya usai menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015) pukul 02.30 WIB. Penahanan Bambang oleh Polri ditangguhkan Sabtu pukul 01.30 WIB karena pemeriksaan dianggap cukup dan akan dilanjutkan pekan depan. Bambang juga dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan. KOMPAS/AGUS SUSANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai dengan dilaporkannya Adnan Pandu Praja terkait kepemilikan saham PT Desy Timber secara ilegal ke Mabes Polri, upaya meruntuhkan KPK semakin nyata.

"Sinyalemen bahwa KPK tidak hanya dilemahkan tapi dihancurkan secara sistematik, itu menjadi sebuah fakta yang tidak dapat dielakkan. Dan ini bukan sekedar pelemahan, tapi penghancuran secara sistematik," kata Bambang di kediaman pribadinya Jalan Cening Ampe, Kampung Bojong Lio, RT 6/28, Kelurahan Cilodong, Sukmajaya, Depok, Minggu (25/1/2015).

Dia mempertanyakan, apa memang hal itu yang dikehendaki selama ini. Menurutnya, semua pihak yang menyerang KPK sengaja membangun karakter bahwa KPK bermasalah.

"Apa itu yang memang dikehendaki? Saya jadi bertanya. Saya juga ngga menghendaki, tapi kalau sampai terjadi sangat mengerikan," katanya.

Menurutnya, seluruh tuduhan yang disangkakan pada dirinya dan Adnan Pandu ialah kasus lama. Dan hal itu sama sekali tak menggunakan kewenangan sebagai pimpinan KPK.

"Itu kasus-kasus dulu, ini ngga menggunakan kewenangan KPK. Dan ini bisa dilihat polanya kan, awalnya Pak Samad, saya, Pak Pandu," kata Bambang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved