Budi Gunawan Tersangka
Beda Perlakuan Djoko Susilo dan Budi Gunawan, Ini Penjelasan Polri
Badrodin menjelaskan saat ditetapkan sebagai tersangka Djoko bukan dinonaktifkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun telah sepekan ditetapkan tersangka oleh KPK namun Komjen Pol Budi Gunawan masih tetap menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol).
Hal ini berbeda dengan mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo yang tersangkut kasus hukum di KPK dan langsung dinonaktifkan dari jabatannya. [BACA: Kapolri Langsung Nonaktifkan Djoko Susilo].
Saat ditanya soal perbedaan perlakuan Polri terhadap Budi dan Djoko, Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti membantah institusinya memberi perlakuan berbeda pada keduanya.
Badrodin menjelaskan saat ditetapkan sebagai tersangka Djoko bukan dinonaktifkan.
Tapi Djoko mundur dari jabatannya saat itu yakni sebagai Kakorlantas Polri.
Sementara itu, soal kelanjutan Budi menjabat Kalemdikpol juga sempat dibahas dalam beberapa kali rapat baik dengan pejabat utama maupun dengan para mantan Kapolri.
"Kalau nanti dalam perjalanan terganggu, terutama pelaksanaan tugasnya tentu kami akan laksanakan sidang," katanya.