Sabtu, 4 Oktober 2025

Budi Gunawan Tersangka

Beda Perlakuan Djoko Susilo dan Budi Gunawan, Ini Penjelasan Polri

Badrodin menjelaskan saat ditetapkan sebagai tersangka Djoko bukan dinonaktifkan.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti, Panglima TNI, Panglima TNI Jenderal TNI Dr Moeldoko, Kepala BIN Marciano Norman sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2014). Sidang Paripurna yang di pimpin oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden, Jusuf Kalla ini membahas RAPBN WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun telah sepekan ditetapkan tersangka oleh KPK namun Komjen Pol Budi Gunawan masih tetap menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol).

Hal ini berbeda dengan mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo yang tersangkut kasus hukum di KPK dan langsung dinonaktifkan dari jabatannya. [BACA: Kapolri Langsung Nonaktifkan Djoko Susilo].

Saat ditanya soal perbedaan perlakuan Polri terhadap Budi dan Djoko, Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti membantah institusinya memberi perlakuan berbeda pada keduanya.

Badrodin menjelaskan saat ditetapkan sebagai tersangka Djoko bukan dinonaktifkan.

Tapi Djoko mundur dari jabatannya saat itu yakni sebagai Kakorlantas Polri.

Sementara itu, soal kelanjutan Budi menjabat Kalemdikpol juga sempat dibahas dalam beberapa kali rapat baik dengan pejabat utama maupun dengan para mantan Kapolri.

"Kalau nanti dalam perjalanan terganggu, terutama pelaksanaan tugasnya tentu kami akan laksanakan sidang," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved