Kamis, 2 Oktober 2025

Kabinet Jokowi JK

Sembilan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Ini Dapat Fasilitas Setara Menteri

Inilah sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang mendapat fasilitas dan keuangan setara menteri. Bisa ikutan rapat kabinet, lagi!

Kompas
Presiden Joko Widodo saat melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Senin 19 Januari 2015. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo melantik sembilan orang anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Senin (19/1), di Istana Negara, Jakarta. Mereka sebagian usulan dari partai politik pengusung Joko Widodo saat Pemilu Presiden 2014.

Mereka yang dilantik adalah Subagyo HS, Sidarto Danusubroto, Rusdi Kirana, Suharso Monoarfa, M Yusuf Kartanegara, Ahmad Hasyim Muzadi, Abdul Malik Fadjar, Jan Darmadi, dan Sri Adiningsih.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu tiba di kompleks Istana Kepresidenan pukul 10.00. Sementara pelantikan berlangsung pukul 11.00. Selain anggota Wantimpres, hadir pula dalam pelantikan ini sejumlah ketua umum partai politik, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid, dan sejumlah pimpinan lembaga negara.

Serupa dengan pelantikan pejabat negara lain, Presiden menekankan kepada Wantimpres agar tidak menyalahgunakan kewenangannya.

Seusai pelantikan, semua anggota Wantimpres berkumpul membicarakan tugas mereka selanjutnya. ”Setelah ini, kami akan membicarakan apa yang mesti dilakukan ke depan. Yang jelas, semua ini demi kepentingan bangsa dan negara, bukan yang lain,” kata salah seorang anggota Wantimpres, Malik Fadjar.

Sementara itu, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Hasyim Muzadi menyatakan ingin berperan dalam memberikan solusi persoalan-persoalan sosial. Menurut Hasyim, saat ini banyak sekali persoalan sosial yang perlu diselesaikan dengan solusi yang tepat.

Sesuai dengan Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, dewan tersebut diangkat oleh Presiden paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik. Kewenangan Wantimpres, menurut aturan itu, adalah memberi nasihat dan pertimbangan, baik diminta maupun tidak, Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan araupun sebagai satu-kesatuan nasihat dan pertimbangan semua anggota dewan.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lain. Pada ketentuan yang sama, hak keuangan dan fasilitas ketua dan anggota Wantimpres setara dengan menteri

Wajah partai politik

Sebagian nama-nama anggota Wantimpres merupakan usulan partai politik. Hal ini disampaikan Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso saat menghadiri pelantikan Wantimpres. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengaku diminta menyodorkan satu nama oleh pihak istana. Kemudian Sutiyoso mengajukan nama M Yusuf Kartanegara sebagai usulan dari PKPI.

”Karena diminta mengajukan nama, saya ajukan nama yang terbaik menurut saya,” kata Sutiyoso.

Menanggapi pelantikan tersebut, Fadli Zon menyatakan, hal itu merupakan kewenangan Presiden. ”Sah-sah saja, apa pun latar belakang mereka. Yang penting pertimbangan yang diberikan itu bisa memberikan kontribusi bagi Presiden untuk mengambil keputusan terbaik bagi kepentingan nasional,” kata Fadli. (

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved