Senin, 6 Oktober 2025

Budi Gunawan Tersangka

Politikus Gerindra: Penetapan Tersangka Budi Gunawan Tidak Sah

Pasalnya, penetapan hanya dilakukan empat pimpinan KPK.

Editor: Rendy Sadikin
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri meski Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa menilai penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Pasalnya, penetapan hanya dilakukan empat pimpinan KPK.

"‎Ini empat orang KPK penetapan tidak sah harusnya lima, jika Budi Gunawan pakai cara ini, semoga dunia pengadilan waras. Praperadilan Budi Gunawan asal hakimnya benar penetapan empat orang tidak sah, kalau waras," kata Desmon di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Desmon menilai KPK menetapkan Budi Gunawan tidak serius. Pasalnya, kasus yang disangkakan kepada Jenderal Bintang Tiga itu merupakan peristiwa lama.‎ "Ini kita curiga KPK bermain-main," ujar Ketua DPP Gerindra itu.

Menurut Desmon, hal itu bukanlah dilakukan KPK sebagai institusi, tetapi dari sikap oknum yang tidak benar. Pimpinan KPK, ujarnya, menggunakan lembagannya menjadi kepentingan kelompoknya.

"Jadi tidak perlu dibubarkan KPK, tetapi pimpinannya, seperti demoralisasi," imbuhnya.

Diketahui,‎ Sidang paripurna DPR RI menyetujui hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi III DPR RI yang secara aklamasi menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Padahal sehari sebelum Budi diuji di Komisi III, KPK telah menetapkan bekas Kapolda Bali itu sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atua janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Karir Deputi Pembinaan Sumber Daya Manusia Mabes Polri tahun 2003-2006.

Budi yang pernah menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri saat berkuasa, disangka melanggar Pasal 12 atau 12b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved