Kabinet Jokowi JK
Menteri Desa: Nawacita Pak Jokowi Membangun dari Desa
Marwan Jafar menegaskan tidak terlalu mempersoalkan perihal dengan pembagian kewenangan terkait desa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menegaskan tidak terlalu mempersoalkan perihal dengan pembagian kewenangan terkait desa. Menurutnya, yang terpenting implementasi pembangun desa dapat terlaksana dengan baik.
"Itu kewenangannya presiden. Mau tabrakan atau tidak tabrakan harus di kerjakan. Jadi kewenangan kementerian menunggu (STOK) itu," ujar Mawrwab saat menyambangi kantor Tribunnews.com di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (15/1/2015).
Marawan mengatakan, secara garis besar pemerintah sudah memutuskan bahwa soal urusan administrasi pemerintahan yang menangani Kementerian Dalam Negeri.
"Yang menangani pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa dari saya (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi)," katanya.
Namun demikian, kewenangan itu masih menunggu struktur organisasi dan kerja (STOK) baru. "Ini bagian dari nawacita Pak Jokowi, membangun dari desa dari daerah-daerah," ucapnya menambahkan.
Sebelumnya, keputusan pembagian kewenangan itu ditetapkan dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Selasa (13/1), di Kantor Presiden.