Hukuman Mati
Lima Terpidana Akan Dihukum Mati di Nusakambangan, Satu di Boyolali
Sedangkan satu terpidana mati perempuan, yakni Tran Thi Bich Hanh, WN Vietnam (37) dieksekusi di Boyolali.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Minggu 18 Januari 2015 nanti, Kejaksaan Agung akan mengeksekusi enam terpidana mati di dua lokasi berbeda.
"Eksekusi akan dilakukan di dua lokasi berbeda, di Nusakambangan dan di Boyolali, Jawa Tengah," terang Jaksa Agung, HM Prasetyo, Kamis (15/1/2015) di Kejagung.
Prasetyo melanjutkan saat ini lima terpidana mati yang akan dieksekusi di Nusa Kambangan, sudah berada di salah satu dari lima lapas yang ada di Nusakambangan.
Sedangkan satu terpidana mati perempuan, yakni Tran Thi Bich Hanh, WN Vietnam (37) dieksekusi di Boyolali.
"Satu terpidana mati sebelumnya berada di Lapas perempuan, Wuluh semarang. Sekarang sudah di boyolali untuk dieksekusi disana karena alasan psikologi," tegas Prasetyo.
Prasetyo menambahkan meski dilakukan di dua lokasi berbeda, namun tetap eksekusi akan dilakukan secara serentak. Pemilihan Nusakambangan sebagai lokasi eksekusi karena faktor keamanan dan kelancaran.