Kamis, 2 Oktober 2025

Pinjam Rp 54 Miliar, Putra Petinggi Polri Dicegah KPK

Transaksi diterima Pacific Blue International Limited yang ditransfer saat MHW berumur 19 tahun.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
ISTIMEWA
Ilustrasi uang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MHW (29), putra petinggi Polri dicegah bepergian ke luar negeri.

Permintaan cegah tersebut disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan penelusuran Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, MHW pernah menerima pinjaman sebesar Rp 57 miliar.

Duit tersebut untuk menjalankan bisnis di bidang pertambangan dan perhotelan. Transaksi diterima Pacific Blue International Limited yang ditranfer saat MHW berumur 19 tahun.

PT Masindo Lintas Pratama, kontraktor Apartemen Hollywood Residence di Semanggi, juga diberitakan pernah mentransfer uang Rp1,5 miliar ke rekening MHW.

Selain mencegah MHW, KPK meminta meminta imigrasi Syahria Sitepu seorang guru sekolah pimpinan Polri. Kemudian dua orang lagi yang dicegah adalah Iie seorang anggota Polri dan petinggi Polri tersebut.

"Berkaitan kasus petinggi Polri tersebut, KPK telah melakukan surat pencegahan terhadap beberapa orang," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di kantornya, Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Mereka dicegah selama enam bulan agar memudahkan proses penyidikan bila sewaktu-waktu hendak diperiksa, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved