Kabinet Jokowi JK
Yasonna Klaim Telah Mencegah Pidana Korupsi di Kemenkum HAM
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengaku memiliki sistem kepatuhan untuk pengendalian antikorupsi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengaku memiliki sistem kepatuhan untuk pengendalian antikorupsi. Sistem ini mampu mencegah pidana korupsi di kementerian.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laily menjelaskan sistem tersebut berupa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
"Juga telah terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi sebagai tindakan preventif berupa pendidikan antikorupsi. Mencegah korupsi sedini mungkin bisa membawa manfaat bagi masyarakat luas," kata Yasonna di kantornya, Rabu (31/12/2014).
Langkah lainnya untuk mencegah korupsi yakni perluasan pangkat dan jabatan yang wajib lapor LHKPN. Semula wajib lapor LHKPN terbatas sampai pejabat eselon II namun kini diperluas.
Wajib lapor tersebut diikat merujuk Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor.M.HH-01.KP.07.06 Tahun 2012 yang telah merevitalisasi pengendalian integritas pimpinan unit pelaksana teknis pemasyarakatan dan imigrasi.
"Dari 2014 wajib lapor yang telah lapor sebanyak 2.076 wajib lapor (98,76 persen), mendapat penghargaan dari KPK untuk kategori kementerian, yang diberikan pada 9 Desember 2013 (Hari Antikorupsi Se Dunia)," tuturnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, hasil penilaian integritas terhadap Kemenkum HAM yang dilaksanakan KPK terus meningkat pada 2012 dengan nilai 6,57 dan 2014 dengan nilai 7,42.
Berdasarkan penilaian tersebut ada perbaikan terhadap budaya pemberian biaya tambahan atau gratifikasi, adanya pertemuan di luar prosedur dan penggunaan jasa calo.
Namun Yasonna mengakui masih banyak yang perlu peningkatan tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagai perbaikan kinerja dan terus mengkampanyekan antikorupsi kepada seluruh pegawai dan masyarakat pengguna layanan.