70 Persen Penegakan Hukum Jadi Tanggung Jawab Presiden
presiden memiliki kewenangan dan pengaruh luar biasa lewat tiga institusi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Abdul Hakim Garuda Nusantara, mengatakan presiden memiliki kewenangan dan pengaruh luar biasa lewat tiga institusi. Kewenangan tersebut yakni pejabat tata usaha negara non yudisial mulai dari kementerian sampai non kementerian, Kepolisian dan Jaksa Agung.
"70 persen dari total penegakan hukum itu tanggung jawab presiden," kata Hakim dalam Konferensi Pers Peluncuran Catatan Hukum dan HAM akhir Tahun PDI Perjuangan di restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2014).
Hakim menuturkan, jika presiden Jokowi ingin berhasil dalam rangka penegakan hukum hendaknya menyinergikan tiga institusi di atas. Menurutnya, DPR tidak memiliki kewenangan besar terhadap penegakan hukum karena perannya hanyalah sebagai supporting dalam pembuatan undang-undang.
"Dari mulai presiden Habibie dampai SBY itu gagal melakukan penegakan hukum karena tidak bisa mengoordinasikan dan menyinergikan lembaga non yudisial, polisi dan jaksa tersebut," tuturnya.
Masih kata Hakim, dalam rangka melakukan penegakan hukum, Presiden Jokowi akan ditentukan oleh kemampuan dan kecakapan untuk sinergikan tiga institusi di atas. Menurutnya, dukungan dari masyarakat juga penting dalam rangka melakukan penegakan hukum.
"Kita semua tahu pemerintahan ini baru beberapa bulan. Tidak banyak kita jadikan dasar untuk menilai, beri kesempatan untuk bekerja," tuturnya.