Mantan Bos PT Geo Dipa Energy Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan status tersangka pada mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy ET Samsudin Warsa.
Terang Bambang, berdasarkan kontrak perjanjian, PT Geo Dipa pada saat itu menyatakan bahwa pihaknya memiliki dan akan menyerahkan izin konsesi sebagai jaminan bagi PT Bumi Gas Energy mengerjakan proyek pembangkit panas bumi.
Akibatnya proyek pembangunan pembangkit panas bumi menjadi status quo lantaran tidak ada izin konsesi.
Setelah rentang waktu cukup lama justru PT Geo Dipa Energy diduga melakukan tender ulang atas proyek PLTP tersebut pada 2012 dengan menunjuk sebuah konsorsium dan perusahaan sebagai pemenang tender rekayasa pengadaan dan kontruksi (EPC).
Serta pembangkit listrik panas bumi Patuha berkapasitas 1X55 MW dengan nilai proyek 64 juta dolar AS dan Rp192 miliar. “Kita tidak tahu-menahu tentang itu," ujarnya.
PT Geo Dipa Energy merupakan perusahaan gabungan yang sahamnya dikuasai PT PLN (Persero) sebesar 33 persen dan PT Pertamina 67 persen saat itu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2011, PT Geo Dipa Energy dijual kepada pemerintah dan menjadi perusahaan Badan Umum Milik Negara (BUMN) Rp443,5 miliar.
Laporan PT Bumi Gas tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: TBL/454/XI/2012/Bareksrim. Mantan PT Geo Dipa Energy ET Samsudin Warsa sebagai terlapor dituduh telah melakukan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan.