Sabtu, 4 Oktober 2025

Seleksi Calon Pimpinan KPK

DPR Tak Permasalahkan KPK Dipimpin 4 Orang

Didik Mukrianto menilai tak masalah KPK dipimpin oleh empat orang sementara waktu. Karena KPK bekerja secara kolektif kolegial.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
Tribunnews/Herudin
Wakil Ketua KPK yang juga calon pimpinan KPK, Busyro Muqoddas (kiri), calon pimpinan KPK, I Wayan Sudirta (tengah), dan Robby Arya Brata menjadi pembicara dalam diskusi mengenai sosok calon pimpinan KPK dan gagasan pemberantasan korupsi Capim KPK, di Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2014). Dalam diskusi ini ketiganya memaparkan visi misi dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menunda pemilihan terhadap dua calon pimpinan KPK yang diberikan panitia seleksi calon pimpinan KPK beberapa waktu lalu. Pemilihan ditunda sampai awal Januari 2015 atau pascareses DPR.

Padahal, masa berakhirnya jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jatuh pada 10 Desember nanti. Artinya, akan terjadi kekosongan satu kursi pimpinan KPK sepeninggal Busyro Muqoddas hingga Januari nanti.

Dimintai komentarnya, anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai tak masalah KPK dipimpin oleh empat orang sementara waktu. Karena KPK bekerja secara kolektif kolegial.

"Memang keputusan kolektif kolegial KPK hanya lima orang, tapi bukan berarti karena sesuatu hal kemudian berkurang jumlahnya, lalu melanggar hukum. KPK bekerja kolektif kolegial. Standing-nya ada, bila jumlah KPK hanya empat dan dari empat itu dalam mekanisme pengambilan keputusannya tidak deadlock maka tidak ada persoalan mendasar yang substansial," kata Didik dihubungi melalui ponselnya, Senin (8/12/2014).

Secara teknis, menurut Didik setiap saat bisa saja kemungkinannya anggota KPK berkurang, arena mengundurkan diri, berakhir masa jabatannya, meninggal dunia, melakukan tindak pidana dan sebab lainnya. Oleh karena itu pijakan konstitusinya bukan berakhirnya masa jabatan Busyro.

"Menurut Pasal 30 ayat (10) UU KPK, DPR wajib memilih dan menetapkan capim KPK yang diusulkan Presiden paling lambat 3 bulan sejak diterimanya usulan Presiden. Karena usulan Presiden diterima DPR tanggal 16 Oktober 2014, maka paling lambat tanggal 15 Januari 2015, DPR wajib memilih dan menetapkan calon pimpinan KPK," kata Didik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved