Prahara Partai Golkar
Ical Minta Golkar Tolak Perppu Pilkada
"Kita bisa menolak Perppu itu perlu dimasukkan rekomendasi," ujar Ical.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie memberikan sejumlah pandangan kepada peserta Munas IX Golkar di Bali. Pandangan Ical itu akan dibahas di dalam komisi-komisi pada Munas Golkar.
Ical meminta Fraksi Golkar di DPR agar memperjuangan pembentukan UU mengenai Badan Usaha Milik Partai. "Golkar belum mendapatkan dukungan dari partai lain.
Ini agar diusulkan di sidang komisi dan rekomendasi pengurus," kata Ical di Hotel Westin, Bali, Selasa (2/12/2014).
Kemudian penguatan DPRD, UU MD3 dan Pemda. Dimana DPRD agar sejajar dengan DPR RI. Sebab DPRD menjadi bagian pemerintah daerah.
"Penolakan Perppu pilkada dan Pemda. Partai Golkar inisiator revisi pilkada dan Pemda dan Koalisi Merah Putih menang namun kemudian, UU Pilkada di daerah dibatalkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang)," kata Ical.
Ia mendengar Perppu itu digugat meski bukan pada isi materinya.
"Kita bisa menolak Perppu itu perlu dimasukkan rekomendasi," ujarnya.
Terakhir, Ical mengatakan sebaiknya ada perubahan dari pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.
Sedangkan Munas IX Golkar yang dipimpin Nurdin Halid memutuskan penetapan Golkar dalam bagian Koalisi Merah Putih. Kemudian pembentukan KMP di seluruh Indonesia.
"Munas IX memutuskan menetapkan menolak perppu pilkada. Munas IX memutuskan merevisi UU MD3 untu berlaku di seluruh Indonesia," katanya.
Munas, kata Nurdin, juga memutuskan penetapan amandemen UU Pemilihan Legislatif dengan proporsional tertutup.
"Kita menawarkan ini karena menjadi keputusan munas, karena rekomendasi bisa dilakukan bisa tidak, kalau keputusan harus dilakukan," imbuhnya.