Sabtu, 4 Oktober 2025

Kontras: Mahkamah Agung Asal Proses PK Pollycarpus

"Putusan-putusan PK Polly juga tak ada di website mereka, ini indikasi ada yang disembunyikan," ujar Kanesia di Jakarta, Minggu (30/11/2014).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Staf Divisi Pembelaan Sipil Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Alex Argo Hermowo, Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik KontraS, Putri Kanesia, Wakil koodinator Bidang Strategy dan Mobilisasi KontraS, Chris Biantoro (Kiri--Kanan), saat memberikan pers di kantor KontraS, di Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2014). KontraS berpendapat pemberian bebas bersyarat kepada pembunuh aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) Munir yaitu Pollycarpus Budihari Priyanto menunjukkan negara telah gagal menuntaskan kasus pembunuhan Munir serta pelanggaran HAM. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung dituding sebagai sumber pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus Budihari Prijanto, narapidana pembunuhan aktivis HAM Munir Thalib  

Kepala Divisi Pembelaan Hak-hak Sipil dan Politik Kontras Putri Kanesia menilai pintu masuk pengurangan hukuman terhadap mantan pilot Garuda itu setelah mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua ke MA. Harusnya MA sadar dan awas.

"Kenapa bisa diajukan dua kali? Ini menunjukkan kamar pidana MA tak jeli melihat kasus Munir dan asal proses. Putusan-putusan PK Polly juga tak ada di website mereka, ini indikasi ada yang disembunyikan," ujar Kanesia di Jakarta, Minggu (30/11/2014).

Sejak 2009, MA sudah mulai merapikan kebiasaan dengan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.10 Tahun 2009. Isi SEMA melarang pengajuan PK lebih dari sekali dalam kasus yang sama, baik pidana maupun perdata.

Bentuk konkret pelarangan itu adalah MA memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (tempat pengajuan dan pendaftaran PK) dan Ketua Pengadilan Tinggi untuk tidak menerima dan mengirimkan berkas PK itu ke MA.

Namun, SEMA ini memberi pengecualian. Khusus untuk PK yang didasarkan pada alasan pertentangan putusan, MA masih memberi kesempatan untuk menerima berkas PK itu. Tapi, pengajuan bukti baru di PK Pollycarpus tidak ada.

Wakil Koordinator Kontras Chrisbiantoro menambahkan, yang diajukan Polly bukan bukti baru. Locus tempusnya yang menjadi masalah. Pemberian racun Munir bukan dari Singapura ke Belanda, tapi saat sudah di bandara Changi, Munir sudah terlihat lemas dan mengonsumsi mie goreng yang telah diberi racun, bukan orange juice.

"Pramugari, Yetty sebagai saksi kunci juga telah menerangkan memberikan mie goreng saat penerbangan dari Jakarta ke Singapura, disana bisa dilihat indikasinya Munir diracuni " ungkap Chrisbiantoro.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Pollycarpus bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 14 tahun. Di tingkat banding, hakim menguatkan putusan pengadilan pertama tersebut.

Publik geger saat Pollycarpus mengajukan kasasi ke tingkat MA, yang diganjar dengan putusan bebas. Tapi jaksa mengajukan PK dan MA menjatuhkan hukuman 20 tahun untuk Pollycarpus. Ia pun mengajukan PK dan hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved