Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemerintah Siapkan Regulasi Dana Pensiun Bagi Pegawai Swasta

Pemerintah akan menyiapkan regulasi untuk menjalankan program pemberian dana pensiun bagi pegawai swasta.

zoom-inlihat foto Pemerintah Siapkan Regulasi Dana Pensiun Bagi Pegawai Swasta
Tribunnews.com/Sanusi
Elvyn G Masassya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menyiapkan regulasi untuk menjalankan program pemberian dana pensiun bagi pegawai swasta.

"Kemudian, Pak Wakil Presiden juga akan membantu untuk menyegerakan kesiapan aspek regulasi program-program jaminan sosial dan progam pensiun bagi pekerja swasta," ujar Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2014).

Elvyn mengatakan, regulasi yang akan disusun oleh pemerintah tidak hanya mengenai dana pensiun bagi pekerja swasta, namun juga mengenai kesehatan bagi pekerja atau buruh melalui BPJS Kesehatan.

"Pak Wakil Presiden juga akan menyegerakan aspek regulasi dalam operasi penuh BPJS Kesehatan tahun depan," tutur Elvyn.

Sementara pemerintah menyusun regulasi tersebut, Elvyn mengungkapkan pihaknya akan meyiapkan hunian bagi pekerja atau buruh dalam bentuk rusunami, rusunawa maupun rumah tinggal yang bekerjasama dengan pihak ketiga.

Namun untuk mendapatkan fasilitas itu, Elvyn mengatakan para pekerja atau buruh harus memenuhi syarat, yakni menjadi peserta BPJS.

"Jadi persyaratannya harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tutur Elvyn.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved