Jumat, 3 Oktober 2025

Mensos Khofifah Rapat Kerja Bareng DPD Jelaskan Kartu Sakti Pemerintah

"Ini merupakan bagian pengawasan DPD RI terhadap pemerintah," katanya sebelum raker dengan Komite III DPD RI.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa (kiri) berbincang dengan Manajer Produksi Tribun Timur AS Kambie (kanan) saat bertandang ke kantor Tribun Timur, jl Cenderawsih, Makassar, Sulsel, Sabtu (15/11/2014). Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama ini bertandang ke Redaksi Tribun Timur bersama sejumlah stafnya dan menyempatkan untuk mensosialisasikan empat kartu yang akan dikeluarkan oleh pemerintahan Jokowi-JK. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski surat larangan menghadiri rapat dengan DPR RI diterbitkan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa tetap menghadiri rapat kerja bersama DPD RI di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Khofifah mengatakan, kehadirannya dalam raker bersama DPD RI untuk membahas masalah sosial. "Ini merupakan bagian pengawasan DPD RI terhadap pemerintah," katanya sebelum raker dengan Komite III DPD RI.

Di rapat tadi, Khofifah terlebih dahulu menjelaskan isu-isu penerapan Kartu Keluarga Sejahtera serta isu lain di Kementerian Sosial. Seluruh anggota DPD RI yang hadir memperhatikan penjelasan perempuan kelahiran Surabaya itu.

Setelah sesi pemaparan, para senator diberi kesempatan bertanya. Mereka silih berganti menyampaikan aspirasi yang masuk dari daerahnya masing-masing.

Menurut Khofifah, Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang lebih dulu dikeluarkan pemerintah tidak bisa dimiliki lagi oleh masyarakat yang sudah mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Petugas kantor pos akan mengambil KPS lama milik warga jika warga ingin mendapat KKS. Mekanisme serupa juga telah disesuaikan dengan program bantuan kesehatan dan pendidikan yang pernah dikeluarkan pemerintah daerah.

KKS merupakan penanda keluarga kurang mampu yang berhak mendapatkan berbagai bantuan sosial. KKS adalah salah satu bentuk program perlindungan sosial bersifat sementara melalui Kementerian Sosial. Bentuk KKS berupa bantuan langsung.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved