Selasa, 30 September 2025

Sidang Akil Mochtar

Akil Ajukan Kasasi, KPK: Itu Hak Terdakwa

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan pengajuan kasasi adalah hak Akil sendiri dan dibenarkan dalam hukum.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menunggu dimulainya sidang terhadap dirinya dengan agenda putusan terkait kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada di MK, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014). Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan pengajuan kasasi adalah hak Akil sendiri dan dibenarkan dalam hukum.

"Adalah hak terdakwa untuk kasasi karena itu memang dimungkinkan," ujar Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Terkait putusan PT DKI yang menolak banding Akil, KPK memberikan apresiasi. Menurut KPK, itu adalah mutlak wewenang hakim.

"Kami menghormati proses hukum dan mengapresiasi putusan banding. Itu kewenangan hakim, KPK berharap putusan hakim itu yang bisa menimbulkan efek jera," ujar Johan Budi.

Sekadar informasi, atas putusan PT DKI yang menolak banding Akil, kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer menegaskan akan mengajukan kasasi.

"Kalau ditolak ya tentu kita akan kasasi," ujar Tamsil saat dihubungi secara terpisah.

BACA JUGA:

Akil Mochtar Tetap Dihukum Seumur Hidup
Banding Ditolak, Akil Mochtar Akan Ajukan Kasasi

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved