Inilah Kriteria Calon Calon Dirjen Pajak
"Jadi, untuk mendukung transparansi dan melaksanakan amanah UU ASN," kata Bambang di Jakarta,belum lama ini.
Pengamat ekonomi dari Point Indonesia Karel Susetyo mengatakan, kriteria ideal untuk menduduki posisi Dirjen Pajak adalah figur yang bisa menggenjot pendapatan negara dari sektor pajak.
Selain itu pengganti Fuad Rahmany harus mampu meminimalisir kebocoran pajak dan memberantas aparat pajak yang korup.
"Namanya lelang bisa dari mana aja. Internal atau eksternal. Tapi yang penting harus sesuai kriteria tadi. Oleh karena itu siapapun bisa mengikuti proses lelang apabila merujuk pada persyaratan calon dirjen," kata Karel.
"Seharusnya perlu seluruh pejabat mengikuti pendidikan di Lemhanas. Tapi itu juga tergantung dari masing-masing individunya. Sebab jika memang bakatnya korup walau sekolah di Lemhanas, ya tetap korup aja," imbuhnya.
Untuk menelusuri rekam jejak calon, sambung Karel, panitia seleksi lelang Dirjen Pajak juga bisa menjalin kerjasama dengan KPK dan PPATK. Dua lembaga tersebut nantinya bisa ikut serta memberikan masukan data soal rekam jejak para calon.
Dalam kesempatan ini Karel juga mengatakan, jika ada pejabat eselon dua, namun karirnya belum mencapai 4 tahun tapi bersih dan prestasinya yang cukup baik dalam penerimaan pajak, maka orang tersebut juga bisa diusulkan menjadi calon bahkan bias di uji oleh publik.
Karena panitia lelang jabatan ini salah satu syarat administrasinya adalah Eselon II yang sudah 4 (empat) tahun menjabat, sesungguhnya walapun Eselon II yang sudah 4 (empat) tahun menjabat belum tentu bias jaminan.
Hal ini panitia harusnya membuka kesempatan bagi para Eselon II yang memiliki kemampuan memimpin.
"Lihat saja persyaratannya.Selama bisa ya artinya tidak melanggar UU. Karena pansel pasti sudah memikirkan sebelumnya," ujarnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, ada beberapa kerjasama yang akan dilakukan antara Kementerian Keuangan dan KPK.
Yang pertama membangun sinergi antara Kemenkeu dengan KPK. Kedua, Menteri Keuangan juga.