Jumat, 3 Oktober 2025

Kabinet Jokowi JK

Tjahjo: Cari Jaksa Agung, Kapolri, dan Dirjen Pajak yang Tidak Memiliki Perasaan

"Agar yang selama ini menjadi masalah dapat terselesaikan ," ujar Tjhajo.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (26/10/2014). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)  dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di auditorium gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Dalam Rakor kurang kebih satu jam tersebut, Tjahjo mengatakan Jaksa Agung, Kapolri, dan Dirjen Perpajakan mesti diisi oleh orang yang tidak memiliki perasaan. (BACA: Sudah 23 Hari Kursi Jaksa Agung Kosong).

"Mestinya cari Jaksa Agung, cari Kapolri itu, dan cari Dirjen Perpajakan itu harusnya yang tidak berperasaan. Agar yang selama ini menjadi masalah dapat terselesaikan ," ujar Tjhajo.

Pasalnya, apabila  ketiga kursi jabatan tersebut diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki perasaan maka pengawasan dan penertiban sejumlah izin menjadi lebih baik dan tegas. (BACA JUGA: Jokowi Belum Tahu Kapan Jaksa Agung Diumumkan).

"Agar  kita bisa lakukan model  pengawasan, dan penerbitan dan penertiban  ijin serta tata kelola yang lebih baik, terutama untuk sektor perkebunan dan  pertambangan," tutur politisi PDIP tersebut.

Sebelumnya, Tjahjo menyebutkan rapat koordinasi dengan Siti Nurbaya dan jajaran pejabat eselon kementerian kehutanan dan LH adalah untuk membahas sejumlah perizinan salah satunya mengenai  daerah perbatasan yang sebagian besar merupakan kawasan hutan lindung.

Hal itu guna mempercepat pembangunan infrastruktur di kawasan perbatasan seperti yang diperintahkan presiden Jokowi.

Selama ini sejumlah perizinan bermasalah dan berantakan sehingga menghambat proses pembangunan.

Sementara Siti Nurbaya menyebutkan izin tersebut salah satunya terdapat pada alih fungsi lahan menyangkut pengajuan izin, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved