Minggu, 5 Oktober 2025

KY Bentuk Tim Investigasi Dalami Putusan PK MA Soal Sengketa TPI

Pembentukan tim tersebut dilakukan karena putusan MA tersebut dinilai penting untuk didalami

zoom-inlihat foto KY Bentuk Tim Investigasi Dalami Putusan PK MA Soal Sengketa TPI
net
Televisi Pendidikan Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim investigasi guna mempelajari putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dalam perkara sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dibentuk Komisi Yudisial (KY).

Pembentukan tim tersebut dilakukan karena putusan MA tersebut dinilai penting untuk didalami, sebab ada dugaan pelanggaran yang dilakukan tiga hakim agung, yakni M Saleh, Hamdi dan Abdul Manan.

"Kami akan bentuk tim investigasi hari ini," ujar Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dalam pernyataannya, Rabu(12/11/2014).

Sebelumnya, majelis hakim MA memutus perkara sengketa kepemilikan TPI antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut).

Padahal, sejumlah pihak dalam perjanjiannya sepakat menunjuk lembaga arbitrase untuk setiap sengketa yang terjadi di antara para pihak.

Perjanjian itulah yang menjadi dasar hukum bagi para pihak yang tidak patut dilanggar oleh siapa pun, termasuk hakim agung. "Bila didaftarkan hakim seharusnya menolak," tegas Suparman.

Belakangan, beredar kabar pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan adanya aliran uang puluhan miliar kepada para hakim agung. Belum ada konfirmasi resmi terkait hal tersebut, pihak Mahkamah Agung (MA) yang dicoba dihubungi pun belum memberikan jawaban.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved