Legislator Baru
Diusulkan Kocok Ulang Alat Pimpinan DPR Secara Proposional
Imam Suroso mengungkapkan, perlu dilakukan kocok ulang secara proporsional terhadap Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Anggota Fraksi PDI Perjuangan Imam Suroso mengungkapkan, untuk keadilan bersama, perlu dilakukan kocok ulang secara proporsional terhadap Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan.
Menurutnya, kocok ulang secara proporsional terhadap Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan merupakan jalan keluar mempersatukan dua kekuatan yang ada di DPR saat ini, yakni Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
"Untuk mewujudkan keadilan bersama terkait Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan kiranya dapat diselesaikan dengan kompromi dan musyawarah mufakat antara KMP dan KIH," katanya, Senin (10/11/2014).
Menurut Imam Suroso, langkah yang ditempuh KIH dengan menginginkan kompromi dan musyawarah mufakat untuk membahas Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan secara bersama-sama sudah tepat. Soalnya, antara kedua kelompok (KMP dan KIH) mempunyai kekuatan yang sama.
"Masing-masing mempunyai pendukung lima fraksi. KMP didukung oleh Partai Gerindra, Golkar, PKS, PAN dan Demokrat. Adapun KIH didukung oleh PDIP, PKB, PPP, Hanura, dan Nasdem," kata Imam.
Dilakukannya kocok ulang secara proporsional terhadap Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan ini, Imam menjelaskan, merujuk pada Pasal 282 Tata Tertib DPR, bahwa didalam hal pengambilan suara terbanyak dinyatakan "sah" apabila dihadiri separuh anggota dan fraksi.
"Kalau cuma lima fraksi dari KMP, tetapi tidak dihadiri 1 dari KIH itu berarti tidak sah," kata Imam Suroso.
"Jadi, jalan keluarnya adalah perlu adanya kompromi dan musyawarah mufakat untuk keadilan bersama," tambahnya.
Imam Suroso kemudian menegaskan, kompromi dan musyawarah mufakat untuk keadilan bersama ini merupakan amanat sila keempat dan kelima dari Pancasila sebagai landasan dasar kita bermasyarakat dan bernegara.
Pancasila dalam sila keempat menyatakan, "Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan." Lalu didalam sila kelima disebutkan, "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia."
Imam Suroso kemudian mengingatkan, agar kita didalam bermasyarakat dan bernegara - termasuk para wakil rakyat yang saat ini sedang membahas mengenai Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan - jangan sampai mengabaikan kompromi dan musyawarah mufakat untuk keadilan bersama.
Karena hal itu amanat dari sila keempat dan kelima Pancasila.
KIH menginginkan agar Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan dibagi secara proporsional sesuai jumlah kursi masing-masing fraksi termasuk pimpinan komisi. ”Pembagiannya 60 untuk KMP, 40 untuk KIH,” katanya.
Pertimbangan 60 untuk KMP dan 40 untuk KIH ini, kata Imam Suroso, sudah ideal. Dikarenakan yang dikedepankan KIH adalah asas proporsional, sehingga pihak KIH menawarkan dibagi secara faktual, KMP memiliki 313 kursi sedangkan KIH 247 kursi.
"Dengan begitu maka KMP memiliki jatah kursi yang lebih banyak dari KIH, dan ini sudah ideal," katanya.