Legislator Baru
Diberitakan 'Bobo Siang', Adian Napitupulu Mengadu ke Dewan Pers
Namun langsung diambil sebuah kesimpulan yang prematur bahwa Adian "Bobo Siang" seperti yang dimuat dalam pemberitaan koran tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu, melaporkan redaksi Koran Tempo atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pemberitaan foto 'bobo siang' saat paripurna versi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) ke Dewan Pers.
"Bahwa akibat pemberitaan redaksi Koran Tempo hanya bersifat interpretasi tersebut, kemudian banyak dikutip oleh berbagai media baik cetak maupun elektronik dengan judul berita yang menghakimi saya," kata Adian kepada wartawan kata Adian di Restoran Dapur Selera, Tebet, Jakarta, Minggu (9/11/2014). (Baca juga: Adian: Kalau Jam Segitu Tidur, Malamnya Ngapain?)
Menurutnya, dalam foto tersebut juga dimuat tanpa ada upaya cek dan ricek yang dilakukan kepada dirinya. Namun langsung diambil sebuah kesimpulan yang prematur bahwa Adian "Bobo Siang" seperti yang dimuat dalam pemberitaan koran tersebut.
Adian menilai Koran Tempo telah menyalahi kaedah dalam kode etik jurnalistik, yakni melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 kode etik jurnalistik. Pasal 1 menyebutkan wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. (Baca juga: Rasa Malu Anaknya Adian Napitupulu Akibat Bapaknya Diberitakan Tidur Saat Paripurna DPR)
Kemudian Pasal 3 mengatur bahwa seorang wartawan harus selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.