Polri Bidik Tersangka Lain dalam Suap Rekruitmen CPNS Musi Rawas Utara
Penangkapannya terjadi di Bengkulu, sementara kasusnya berada di Sumatera Selatan sehingga Mabes Polri turun tangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap rekruitment calon pegawai negri sipil (CPNS) Lubuk Linggau Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Satu tersangka atas nama M Rifa'i selaku Kepala Bagian Hukum Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sudah di bawa ke Mabes Polri, Jumat (24/10/2014) untuk pengembangan lebih lanjut.
Ditariknya penanganan kasus dari Polda Sumatera Selatan ke Mabes Polri karena kasus tersebut melibatkan dua Polda yaitu Polda Bengkulu dan Polda Sumatera Selatan.
Penangkapannya terjadi di Bengkulu, sementara kasusnya berada di Sumatera Selatan sehingga Mabes Polri turun tangan.
"Penanganannya diambil alih Ditipikor Mabes Polri karena dua wilayah kejadian atau Polda," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Akhmad Wiyagus di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2014).
Dalam kasus tersebut, dikatakannya pihaknya sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di antaranya Kantor Bupati Muratara dan Kediaman atau rumah Bupati Murarata atas nama Akisropi Ayub.
Dari penggeledahan di kantor dan kediaman Bupati Muratara ditemukan dan disita beberapa barang bukti berupa dokumen SPPD tersangka Rivai untuk berangkat ke Jakarta dan dokumen terkait seleksi PNS di Kabupaten Muratara, dokumen terkait usulan formasi PNS Kabupaten Muratara, dokumen bukti setoran uang sebesar Rp200 juta dan Rp50 juta, satu pucuk pistol dan satu senjata api laras panjang beserta amunisi atau pelurunya.
"Kita sudah melakukan upaya paksa seperti penggledahan di kantor bupati, kediaman bupati dan beberapa kantor yang diduga berkaitan dengan rekruitmen CPNS," ujar Wiyagus.
Selain itu, uang Rp1,9 miliar pun sudah diamankan yang diduga hasil setoran dari peserta seleksi CPNS Muratara. Dalam kasus tersebut, Rifa'i diduga tidak sendirian bermain ada pihak-pihak lain yang kini didalami Bareskrim Polri yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Saat ini baru satu tersangka. Mudah-mudahan bisa berkembang tergantung fakta nanti," katanya.
M Rifa'i saat ini disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Juncto pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasa 55 ayat 1 ke 1 KUHP.