Sabtu, 4 Oktober 2025

Terpidana Penipuan Dibekuk di Pusat Perbelanjaan

Kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga jaksa harus melakukan eksekusi

Penulis: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Terpidana Penipuan Dibekuk di Pusat Perbelanjaan
net
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejari Jakarta Selatan berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas nama Anna Roeszana Prihatiny.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengungkapkan Anna dibekuk di Pusat perbelanjaan Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (21/10/2014) sekitar pukul 18.50 WIB.

"Anna Roeszana Prihatiny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Tony kepada wartawan di Jakarta.

Kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga jaksa harus melakukan eksekusi dengan berdasar Putusan MA no 551 K/Pid.sus/2011 tanggal 6 Februari 2012.

"Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved