Terpidana Penipuan Dibekuk di Pusat Perbelanjaan
Kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga jaksa harus melakukan eksekusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejari Jakarta Selatan berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas nama Anna Roeszana Prihatiny.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengungkapkan Anna dibekuk di Pusat perbelanjaan Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (21/10/2014) sekitar pukul 18.50 WIB.
"Anna Roeszana Prihatiny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Tony kepada wartawan di Jakarta.
Kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga jaksa harus melakukan eksekusi dengan berdasar Putusan MA no 551 K/Pid.sus/2011 tanggal 6 Februari 2012.
"Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun," ujarnya.