Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi Wisma Atlet

Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Pejabat Sumsel

Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Pejabat Sumsel
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Pekerja sedang menyelesaikan pembangunan Wisma Atlet di kawasan Rumbai Sport Center, Pekanbaru, Riau, Selasa (11/9/2012). Meski seluruh kontingen yang berlaga pada PON XVIII Riau dari seluruh daerah telah datang, namun Wisma Atlet masih belum juga selesai. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Dalam rangka itu KPK memanggil saksi Aminuddin, Kepala UPTD PIP2B Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumsel.

"Aminuddin akan diperiksa untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (16/10/2014).

Selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran pada kedua proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar.
Edwin Firdaus

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved