Senin, 6 Oktober 2025

Duet Jokowi JK

KPU Akan Berikan SK Presiden kepada MPR Saat Pelantikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berkomunikasi dengan Sekretariat Jenderal dan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
Kompas.com
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berkomunikasi dengan Sekretariat Jenderal dan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat terkait persiapan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menyatakan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah berbeda dengan pelantikan presiden. Perbedaan tersebut berada pada kewenangan MPR lebih besar dibanding kewenangan KPU.

"Pelantikan itu berbeda DPR dan DPD karena kami punya leading. Sekarang leadingnya Setjen MPR," kata Hadar di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat (13/10/2014).

Peran KPU tersebut telah diatur dalam undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) No. 17 tahun 2014. Dalam pelantikan presiden, KPU bertugas untuk memberikan Surat Keputusan (SK), presiden terpilih kepada pimpinan MPR.

Rencananya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019 akan dilaksanakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, (20/10/2014) pukul 10.00 WIB.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved