Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Dana Haji

KPK Kembali Cegah Seseorang Terkait Kasus Suryadharma Ali

Saksi yang dicegah dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali itu adalah Saleh Salim Badegel.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat permintaan cegah bepergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013.

Saksi yang dicegah dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali itu adalah Saleh Salim Badegel.

"Penyidik KPK telah mengirimkan surat perintah cegah atas nama Saleh Salim Badegel," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Rabu (8/10/2014).

Surat cegah tersebut, menurut Johan, dikirim pihaknya sejak 7 Oktober 2014. "Dicegah untuk enam bulan pertama," kata Johan.

Adapun alasan pencegahan tersebut, lantaran KPK menduga Saleh merupakan saksi penting dalam kasus Suryadharma Ali. "Sehingga ketika dilakukan pemanggilan pemeriksaan, saksi tidak sedang berada di luar negeri," ujar Johan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved