UU MD3
PKS: Tak Ada Pasal Melanggar dalam UU MD3
"Pasal mana yang dilanggar? Bagaimana diatur? UU MD3 mengatur tidak serta merta pemenang pemilu mendapat kursi pimpinan DPR."
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera tetap meyakini semua pasal dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau UU MD3 konstitusional. Tak ada pasal yang melanggar termasuk posisi pimpinan DPR.
Mahkamah Konstitusi, Senin (29/9/2014) sore akan memutuskan uji materi UU MD3 yang diajukan PDI Perjuangan. Mereka keberatan karena penentuan pimpinan DPR diatur lewat voting padahal sebelumnya menjadi hak partai pemenang pemilu.
Ketua Fraksi PKS DPR RI Hidayat Nur Wahid mengaku sangat menghormati apapun putusan MK nanti atas uji materi UU MD3. Menurutnya sudah kewenangan MK menguji sengketa atau gugatan produk undang-undang yang diajukan.
"Pasal mana yang dilanggar? Bagaimana diatur? UU MD3 mengatur tidak serta merta pemenang pemilu mendapat kursi pimpinan DPR. Nah kita melihat itu lebih demokratis, tidak bertentangan dengan pasal mana pun," ujar Hidayat.
Menurut Hidayat, MK tidak mungkin mengabulkan semua gugatan. "Menurut kami putusan MK tidak ada yang sela, tidak ada. Karena bersifat final and mengikat, sah, dan tidak dapat diapa-apakan," imbuhnya.