Senin, 29 September 2025

KPK Mulai Lengkapi Berkas Tersangka Amir Hamzah dan Kasim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemberkasan terkait kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak Banten

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemberkasan terkait kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak Banten, Senin (29/9/2014).

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan mantan Cabub dan Cawabub Banten, Amir Hamzah-Kasmin sebagai tersangka.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan, hari ini penyidik memanggil beberapa saksi dari swasta untuk Amir dan Kasmin.

"Benar, ada beberapa pihak swasta dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi," kata Priharsa.

Pihak Swasta yang dipanggil KPK yakni Mumu Mujahidin, Alimin aling alias cuming, Jaja Raharja, Ferdy Prawiradirja.

Selain itu, KPK juga memanggil saksi Karyadi Trigunanto, Muhammad Awaludin, Ahmad Farid Asyari, dan Yayah Rodiyah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan