Rabu, 1 Oktober 2025

Irman Gusman Bicara Soal Kewenangan DPD RI di Depan Boediono dan JK

dalam 10 tahun terakhir DPD terus melakukan perbaikan dalam menjembatani pemerintah pusat dan daerah, namun hingga kini kewenangannya masih terbatas

Editor: Sugiyarto
http://www.indonesia-2014.com
Irman Gusman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD RI, Irman Gusman menyebutkan walau pun dalam sepuluh tahun terakhir DPD RI terus melakukan perbaikan dalam menjembatani pemerintah pusat dan daerah, namun hingga kini kewenangannya masih terbatas.

Dalam sambutannya di acara "Satu Dasawarsa DPD RI," di Nusantara IV, komplek parlemen, Jakarta Pusat, Senin, (29/9/2014), Irman mengatakan bahwa kewenangan DPD relatif terbatas karena direduksi oleh aturan pelaksanaannya.

Di acara yang juga dihadiri Wakil Presiden Boediono dan Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla (JK) itu, ia mengatakan selama sepuluh tahun berdiri energi DPD banyak tergerus dengan upaya memperjuangkan eksistensinya.

Salah satu hasil terpenting dari upaya untuk meningkatkan kewenangan dan fungsi DPD adalah menggugat UU No 27/2009 tentang MD3 ke Mahkamah Konstitusi yang mengebiri fungsi legislasi milik DPD.

"Gugatan kami dikabulkan MK dan menyatakan bahwa proses legislasi DPD yang diatur Pasal 22 UUD 1945 dilakukan dengan pola tripartit antara DPR, DPD, dan Presiden," katanya.

Namun pelaksanaan atas putusan tersebut kembali terganjal setelah UU MD3 direvisi, oleh karena itu DPD RI menggugat UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Lebih lanjut ia mengatakan proses pembangunan demokrasi konstitusional di Indonesia belum optimal di seluruh lini kekuasaan, namun ia optimis bahwa semua lini tersebut tengah berposes menuju kondisi ideal yang diharapkan.

"Awalnya fungsi dan wewenang DPD seolah hanya pelengkap DPR. Padahal, konstitusi mengatur bahwa kedudukan DPR dan DPD adalah setara," ujarnya.

Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan bahwa amanat reformasi adalah penguatan lembaga legislatif, demi terwujudnya mekanisme kekuatan penyeimbang dalam sistem ketatanegaraan nasional.

DPD menurutnya sebagai kamar perwakilan daerah dilahirkan sebagai kekuatan penyeimbang dan penyalur aspirasi daerah dalam pembentukkan kebijakan nasional.

Namun tidak menempatkan diri sebagai oposisi DPR sebagai pemegang kekuasaan pembentukkan undang-undang. (NURMULIA REKSO PURNOMO).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved