UU MD3
Benny Harman: Sudah Benar MK Tolak Gugatan PDI Perjuangan
"Ya MK pasti menolak. MK enggak mungkin mengabulkan gugatan karena tidak ada konstisusi yang dilanggar," kata Benny.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pansus RUU MD3 Benny K Harman menilai keputusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PDI Perjuangan sudah benar karena tak ada satu pasal pun melanggar konstitusi.
"Ya MK pasti menolak. MK enggak mungkin mengabulkan gugatan karena tidak ada konstisusi yang dilanggar," kata Benny kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
Menurutnya, MK telah melihat tidak ada pasal-pasal yang dilanggar dalam pembahasan UU tersebut. Mengenai Ketua DPR menjadi hak pemenang pemilu legislatif, menurut Benny bukan amanat konstitusi.
MK menolak seluruh permohonan PDI Perjuangan yang mengajukan uji materi UU MD3. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan Senin sore.
Mahkamah berpendapat permohonan PDI Perjuangan tidak tidak beralasan menurut hukum. Dalam putusan tersebut, hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).