Selasa, 30 September 2025

UU MD3

Benny Harman: Sudah Benar MK Tolak Gugatan PDI Perjuangan

"Ya MK pasti menolak. MK enggak mungkin mengabulkan gugatan karena tidak ada konstisusi yang dilanggar," kata Benny.

Editor: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Benny Harman: Sudah Benar MK Tolak Gugatan PDI Perjuangan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Politikus Benny K Harman tampak hadir dalam acara resepsi pernikahan Edhie Baskoro Yudhoyono dan Siti Rubi Alya Rajasa, di Assembly Hall Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Sabtu (26/11/2011). Edhie, putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Alya, putri Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, menikah pada 24 November lalu, di Istana Cipanas, Jawa Barat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pansus RUU MD3 Benny K Harman menilai keputusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PDI Perjuangan sudah benar karena tak ada satu pasal pun melanggar konstitusi.

"Ya MK pasti menolak. MK enggak mungkin mengabulkan gugatan karena tidak ada konstisusi yang dilanggar," kata Benny kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).

Menurutnya, MK telah melihat tidak ada pasal-pasal yang dilanggar dalam pembahasan UU tersebut. Mengenai Ketua DPR menjadi hak pemenang pemilu legislatif, menurut Benny bukan amanat konstitusi.

MK menolak seluruh permohonan PDI Perjuangan yang mengajukan uji materi UU MD3. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan Senin sore.

Mahkamah berpendapat permohonan PDI Perjuangan tidak tidak beralasan menurut hukum. Dalam putusan tersebut, hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved