Ketahuan Selingkuh, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Yogya Dipecat
Johan diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti telah melakukan pelanggaran asusila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat Johan Erwin Isharyanto, hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Johan diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti telah melakukan pelanggaran asusila.
"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan hukuman berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Abbas Said, di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Menurut majelis, hakim Johan melanggar keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam surat keputusan bersama bernomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 2/SKB/P.KY/IV/2009 tentang penegakkan kode etik dan perilaku hakim. Johan melanggar Pasal 4 yaitu tentang kewajiban dan larangan hakim.
“Seperti berperilaku jujur, dan integritas hakim yang tertuang dalam butir-butir pasal tersebut,” beber Abbas.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Johan terbukti melakukan perselingkuhan serta telah melakukan hubungan badan dengan wanita yang bukan istrinya selama 10 tahun. Wanita berinisial DA tersebut sudah dikenalnya sejak masa perkuliahannya di Yogyakarta pada 1993.
Selang sepuluh tahun kemudian mereka bertemu dalam sebuah acara di Jakarta. Mereka kemudian menjalin hubungan asmara selama sepuluh tahun hingga 2013.
Walau telah beristri, Johan yang juga dosen di perguruan swasta di Yogyakarta itu berjanji akan menikahi DA. Namun, janji tinggal janji, Johan tak kunjung menepatinya. DA pun melapor ke Komisi Yudisial (KY) tahun 2013.
Atas dasar itu, Johan sama sekali tidak mendapat hak pensiunannya dan sama sekali sudah tidak terikat dengan institusi kehakiman lagi. Dalam sidang yang digelar tertutup tersebut, DA turut dihadirkan.