Kejagung Belum Memastikan Kepulangan Djoko Chandra
Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Andhi Nirwanto belum dapat memastikan pemulangan terpidana kasus Bank Bali, Djoko Chandra
Laporan Wartawan Tribunnews, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Andhi Nirwanto belum dapat memastikan pemulangan terpidana kasus Bank Bali, Djoko Chandra yang telah menjadi buronan sejak 2009 lalu.
"Kita tidak bisa pastikan, karena ini terkait dengan permasalahan antarnegara juga. Tapi PNG (Papua New Guinea) telah menerima surat balasan kita," kata Andhi kepada wartawan, di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2014).
Sehingga lanjut Andhi, hal itu dapat membantu otoritas kita sepenuhnya untuk segera memulangkan Djoko. Menurutnya, Kejagung juga senantiasa selalu berkordinasi dengan pihak PNG untuk memantau perkembangan kasus ini.
"Kejagung masih terus mematangkan undang-undang yang menyangkut ekstradisi kedua negara itu. Sehingga dapat mempermudah pemulangan Djoko ke Indonesia," ujar Andhi.
Sebelumnya, pihak PNG meminta syarat pemulangan buronan dilengkapi. Persyaratan yang ditambahkan adalah kesepahaman antar parleman kedua negara.
Djoko telah pindah sebagai warga negara ke Papua New Guinea (PNG) sejak Juni 2012. Status barunya diketahui dari keterangan Duta Besar PNG di Indonesia, Peter Ilau saat mendatangi kantor Kejagung.
Djoko merupakan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali. Djoko dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara dua tahun dan denda 15 juta rupiah, serta uangnya di Bank Bali sebesar 54 miliar dirampas untuk negara.
Pemerintah RI dan PNG juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait dengan perjanjian ekstradisi kedua negara tersebut. MoU ini ditandangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Amir Syamsuddin.