Komnas Perlindungan Anak Tunda Pengesahan Revisi UU Perlindungan Anak
Materi yang seru dibicarakan terkait dg usulan lembaga adalah definisi istilah, kasus aktual dan upaya penanganan kasus untuk bahan revisi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya revisi Undang-undang (UU) No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diinisiasi oleh Komisi VIII DPR RI hari ini mengundang Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KPAID dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) untuk mendapat masukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (10/9/2014).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amaliah, yang belangsung sejak pukul 10.00 sampai 14.00 WIB.
Materi yang seru dibicarakan terkait dg usulan lembaga adalah definisi istilah, kasus aktual dan upaya penanganan kasus untuk bahan revisi.
"Komnas Anak memandang, sudah saatnya UU perlindungan anak dilakukan revisi. Terlebih banyak masalah anak tidak bisa diselesaikan melalui UUPA, namun tidak cara tergesa-gesa," kata Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Samsul Ridwan.
Menurutnya, hingga saat ini pembahasan draft revisi juga masih terdapat banyak perbedaan pandangan baik di internal pemerintah maupun kalangan masyarakat, baik perihal definisi dan substansi pasal-pasal.
Samsul menyebutkan, beberapa hal krusial yang mengemuka adalah masalah pengasuhan, anak berhadapan dengan hukum, anak korban bencana, pernikahan anak, kelembagaan negara dan sanksi pidana serta harmonisasi dengan undang-undang lainnya yg terkait, spt UU perkawinan, SPPA, UU penanggulangan bencana, UU pendidikan dan lain-lain.
"Kami harus obyektif sekaligus kritis. Sikap kami jelas, mendukung revisi tapi skaligus mendesak agar DPR RI menunda pengesahan revisi UU Perlindungan Anak, karena di dalamnya masih banyak menyimpan masalah baik untuk sekarang bahkan dalam jangka panjang," kata Samsul.
Menurutnya, jangan mudah mebongkar pasang UU hanya mengejar target waktu, tapi mengabaikan kualitas.
"Komnas Anak akan selalu mengawal proses revisi ini agar sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak indonesia dalam waktu yang cukup lama," katanya.