Adrianus Meliala Tidak Melanggar Kode Etik Kompolnas
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menggelar sidang kode etik untuk komisionernya Adrianus Meliala
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menggelar sidang kode etik untuk komisionernya Adrianus Meliala terkait pernyataan 'Reskrim Sebagai ATM Pimpinan Polri'. Tetapi sidang tidak berlangsung lama dikarenakan pernyataan tersebut dianggap tidak melanggar kode etik komisioner Kompolnas.
Tokoh masyarakat yang ditunjuk menjadi anggota dewan etik Kompolnas Syafii Ma'arif menegaskan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Adrianus.
"Tidak ada pelanggaran etika dan tidak perlu diteruskan bahkan tidak perlu sidang etik," kataSyafii Ma'arif di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2014).
Dikatakan mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah tersebut Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal kepolisian sudah menjalankan tugasnya. Sehingga pernyataan Adrianus dianggap perlu demi kebaikan dalam rangka memperbaiki institusi kepolisian.
"Sikap Adrianus sebagai pembuka pintu dan memang harus terbuka," ujarnya.
Sementara Sekretaris Kompolnas Syafriadi Cut Ali mengungkapkan bila keputusan yang diambil berdasarkan masukan dari pakar-pakar yang dianggap memiliki unsur ketokohan.
Meskipun sempat ramai Kapolri membawa pernyataan Adrianus ke dalam proses hukum, dikatakan Syafri hubungan Kompolnas dengan Polri tetap baik. Kompolnas pun akan terus bersinergi dengan Polri untuk membuat institusi bhayangkara tersebut menjadi lebih profesional.
"Kami sudah rekomendasikan dan tidak perlu khawatir dengan suaranya apabila hal itu dilakukan dengan benar dan tidak melanggar etika Kompolnas," ujarnya.